Pasca Rakor Satgas Anti Narkoba, MUI Kampar Gelar Diskusi Internal dan Gagas Kampung Tangguh Bersih Narkoba

oleh -5 Dilihat

Pasca mengikuti Rapat Koordinasi Satgas Anti Narkoba yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar pada Rabu, 13 Mei 2026, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar langsung menggelar diskusi awal melalui grup WhatsApp internal guna membahas hasil rapat koordinasi tersebut pada Kamis 14 Mei 2026.

Diskusi diawali dengan laporan dari Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kampar, Dr. H. Mendra Siswanto, M.Sy yang hadir langsung dalam rakor Satgas Anti Narkoba bersama unsur Forkopimda, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta elemen kepemudaan dan pendidikan.

Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa ulama dan masyarakat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kampar. Pendekatan keagamaan dan sosial dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda.

Beberapa usulan strategis pun mulai dibahas dalam diskusi internal tersebut. Di antaranya rencana MUI Kabupaten Kampar untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak seperti kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dan Badan Narkotika Kabupaten Kampar dalam rangka memperkuat sinergitas penanganan narkoba. Sinergitas antara MUI dan berbagai instansi ini dinilai sebagai langkah strategis yang mengintegrasikan pendekatan spiritual, moral, dan sosial guna membentengi umat dari bahaya narkotika.

Selain itu, MUI Kabupaten Kampar juga menginisiasi pembentukan β€œKampung Tangguh Bersih Narkoba” yang bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, religius, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Program tersebut dirancang melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, pemuda, aparat desa, dan berbagai elemen sosial lainnya.

Dalam pembahasannya, MUI juga menyoroti pentingnya tahapan persiapan, pembentukan, aksi nyata, hingga evaluasi berkelanjutan terhadap kampung tersebut. Bahkan muncul perhitungan sederhana bahwa apabila program tersebut mampu dibentuk di 21 kampung setiap tahunnya, maka setidaknya dibutuhkan sekitar 10,5 tahun untuk menuntaskan persoalan narkoba secara bertahap di wilayah Kabupaten Kampar.

Tidak hanya fokus pada pencegahan, diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap mantan pencandu narkoba yang telah lepas atau bertaubat dari penyalahgunaan narkotika. Selama ini, pembinaan pascarehabilitasi dinilai belum tertangani secara maksimal sehingga diperlukan perhatian bersama agar mereka dapat kembali diterima dan dibina di tengah masyarakat.

Selain itu, muncul pula gagasan untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Anti Narkoba yang nantinya tidak hanya mengatur upaya pencegahan, tetapi juga membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam penindakan terbatas secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam diskusi itu juga berkembang usulan pembuatan sistem pelaporan cepat melalui nomor WhatsApp khusus, sehingga masyarakat dapat langsung mengirimkan laporan beserta dokumentasi pendukung dan kronologi tertulis terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Melalui diskusi awal tersebut, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar berharap lahir gerakan bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Kampar yang bersih dari narkoba, sekaligus memperkuat peran ulama dalam menjaga moral dan masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *