Komisi Fatwa

oleh SebarTweet

Ketua         : Insyahher, Lc

Sekretaris  : H. Jhon Kanedy, ME.Sy

Anggota     :

  1. Dr. Adynata, M.Ag
  2. H. Herison, S.Ag
  3. Zulpaini, S.HI
  4. Muhammad Ridwan
  5. Zainal Zakariah, Lc., M.Pd
  6. H. Fikri Mahmud, Lc., MA
  7. Diat Kardiat, M.Sy
  8. H. Mawardi, Lc
  9. Mahmuddin, M.Sy

Ruang lingkup program-program Komisi Fatwa, adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Pelatihan Kaderisasi Ulama (PKU) dengan silabus dan kurikulum terpadu
  2. Mengadakan kajian rutin dalam menyikapi problematika umat dalam bentuk Muzakarah
  3. Melaksanakan pertemuan ulama tahunan (Ijtima’ Ulama)
  4. Menampung aspirasi, konsultasi baik masyarakat maupun instansi terhadap fatwa MUI
  5. Mensosialisasikan hukum dan fatwa MUI ke seluruh instansi pemerintah dan  komponen masyarakat