MUI Kampar Gelar Muzakarah Fiqhiyah, Bahas Kaidah Bermedia Sosial

oleh -26 Dilihat

Kampar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar melalui Komisi Fatwa menggelar Muzakarah Masa’il Fiqhiyah bertema “ضوابط التعامل بوسائل التواصل (Kaidah-Kaidah dalam Bermedia Sosial)”, Rabu (31/12/2025), di Ruang Rapat Sekretariat MUI Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menjadi ikhtiar ulama dalam merespons tantangan umat di era digital.

Muzakarah dihadiri Pimpinan Harian MUI Kabupaten Kampar, anggota MUI, serta para mubaligh. Ketua Umum MUI Kabupaten Kampar, Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, Lc., MA, tampil sebagai narasumber utama, didampingi narasumber pembanding Dr. H. Zul Ikromi, Lc., MA, dengan moderator Dr. H. Mendra Siswanto, M.Sy.

Dalam pemaparannya, Abuya Mawardi menegaskan bahwa media sosial memiliki dua sisi—manfaat dan mudarat. Karena itu, umat Islam dituntut bersikap adil dan proporsional dalam menyikapinya. “Media sosial ibarat pisau bermata dua. Bisa membawa kebaikan besar, namun juga menimbulkan dampak buruk jika tidak digunakan dengan kaidah yang benar,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya penyusunan pedoman agar media sosial dapat dioptimalkan sebagai sarana dakwah, edukasi, dan kemaslahatan umat.

Sementara itu, narasumber pembanding, Dr. H. Zul Ikromi, Lc., MA, menegaskan bahwa internet dan media sosial merupakan nikmat besar dari Allah SWT yang harus disyukuri dengan cara digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. Ia menekankan pentingnya kejujuran, tabayyun, dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi agar terhindar dari hoaks dan fitnah, serta kewajiban menjaga akhlak dengan menjauhi konten yang merusak moral dan menimbulkan syahwat. Menurutnya, inti dari kaidah bermedia sosial dalam Islam adalah kesadaran akan pengawasan Allah SWT (muraqabah). “Di era hyper komunikatif ini, jari sering kali lebih cepat daripada akal dan hati dalam berpikir,” tegasnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta, terutama para mubaligh, yang menyoroti urgensi pedoman bermedia sosial sebagai rujukan dakwah dan pembinaan umat.

Melalui muzakarah ini, MUI Kabupaten Kampar akan menghasilkan taujihat yang akan disusun oleh Tim Perumus Taujihat Kaidah-Kaidah Bermedia Sosial, sebagai pedoman resmi bagi umat dalam beraktivitas di ruang digital. Adapun susunan tim perumus tersebut adalah:

  1. Wakil Ketua Umum: Abuya H. Insyahher, Lc., M.E.I
  2. Sekretaris Koordinator Komisi Fatwa: Ahmad Balian, M.Pd
  3. Ketua Komisi Fatwa: Dr. H. Zul Ikromi, Lc., MA
  4. Sekretaris Komisi Fatwa: Abuya H. Jon Kanedi, M.E., Sy

Diharapkan, taujihat ini nantinya menjadi rujukan yang aplikatif, moderat, dan relevan dalam membangun ruang digital yang sehat, beradab, serta bernilai ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *