Diskusi Online MUI Tambang: Meluruskan Mitos Pencurian Nilai Kecil dalam Perspektif Fikih dan Hukum Negara

oleh -47 Dilihat

Tambang – Maraknya kasus pencurian di lingkungan pemukiman dan area publik memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Menanggapi fenomena ini, sebuah diskusi daring (webinar) digelar pada Selasa (30/12/2025) guna membedah akar permasalahan serta merumuskan langkah preventif yang lebih efektif di era digital.

Benarkah mencuri dengan nilai kecil tidak dipidana? Bagaimana Islam memandang pencurian, dan bagaimana pula hukum negara menegakkannya?

diskusi online β€œMencuri antara Hukum Fikih dan Hukum Negara”, sebuah ruang dialog untuk meluruskan pemahaman, menimbang keadilan, serta memahami hak dan kewajiban korban dan pelaku menurut syariat Islam dan hukum positif Indonesia.

Dalam diskusi ini, Dr. Arisman, S.H.I., M.Sy. Selaku ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tambang berharap dan memberitahukan kepada Publik khususnya kecamatan tambang bahwa MUI ada wadah dan rumah konsultasi hukum serta tempat untuk membantu masyarakat dalam menyampaikan dan berurusan terhadap aparat penegak hukum.

MUI mengingatkan bahwa dalam Islam, menjaga harta (Hifzhul Maal) merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqashid asy-Syariah). Oleh karena itu, tindakan pencurian adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan keberkahan hidup.

Pencurian, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, tetap merupakan perbuatan melanggar hukum yang tidak gugur hanya karena nilai kerugiannya kecil. Perbedaan nilai dan kategori pidana dimaksudkan untuk menjaga keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum, bukan untuk meniadakan pertanggungjawaban pelaku. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci terciptanya kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat.”imbu dari Muhammad Jamil, S.H. Sebagai narasumber. (MUI Tambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *