MUI Kabupaten Kampar Gelar Muzakarah : Balimau Kasai dalam Perspektif Fiqih

oleh -46 Dilihat

Bangkinang Kota – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar melalui Komisi Fatwa menyelenggarakan Muzakarah dengan tema β€œBalimau Kasai dalam Perspektif Fiqih” pada Sabtu, 27 September 2025 bertempat di Sekretariat MUI Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Abuya Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, Lc., M.A dan Abuya Dr. Adynata, M.Ag.

Muzakarah tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, di antaranya utusan pondok pesantren, dosen, penyuluh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta elemen lainnya yang peduli terhadap penguatan syiar Islam di Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, pimpinan MUI Kabupaten Kampar menegaskan bahwa tradisi Balimau Kasai sebagai bagian dari adat masyarakat Kampar menjelang bulan suci Ramadhan perlu dikaji secara mendalam dari sisi hukum Islam. Hal ini agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai praktik adat yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Para pemateri memberikan pandangan komprehensif mengenai kedudukan Balimau Kasai dalam fiqih, menimbang aspek manfaat, nilai budaya, sekaligus potensi penyimpangan yang mungkin terjadi. Diskusi berlangsung dinamis, mempertemukan perspektif adat dan agama dalam bingkai ukhuwah.

Harapannya, muzakarah ini dapat menghasilkan rumusan bayan yang akan menjadi rujukan serta penjelasan resmi di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kampar. Dengan demikian, tradisi yang berkembang dapat tetap terjaga sebagai warisan budaya, namun tidak keluar dari koridor syariat Islam dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *