Bangkinang Kota β Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar melalui Komisi Ukhwah menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi dan Muzakarah dengan tema βKode Etik Dakwah untuk Menjaga Persatuan Ummat di Era 5.0β. Kegiatan ini dihadiri oleh para dai dan pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Islam se-Kabupaten Kampar, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat ukhuwah dan menjaga persatuan umat di tengah perkembangan zaman.

Hadir sebagai pemateri utama, Ketua Umum MUI Kabupaten Kampar, Abuya Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, Lc., MA, yang menegaskan pentingnya dakwah yang santun dan beradab di era digital. βKarena kita sudah memasuki era 5.0, maka dakwah harus merambah media sosial. Artinya dakwah akan menjangkau pendengar lebih luas, lebih cepat, dan mampu menyentuh generasi lintas batas. Namun, dalam berdakwah kita harus bijak, santun, menjaga adab, mengedepankan akhlak mulia, serta tidak menyinggung apalagi memecah belah umat,β ungkapnya.
Lebih lanjut, Abuya menekankan bahwa seorang dai maupun tokoh agama wajib memahami tantangan zaman, termasuk derasnya arus informasi, budaya digital, serta potensi disinformasi. Oleh karena itu, kode etik dakwah menjadi penting agar setiap pesan yang disampaikan bukan hanya benar secara substansi, tetapi juga tepat dalam cara penyampaiannya, sehingga mampu memperkuat ukhuwah Islamiyah dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Melalui kehadiran para dai dan pimpinan Ormas Islam di Kabupaten Kampar, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman bersama dalam memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab, menghadirkan dakwah yang menyejukkan, serta memperkokoh persatuan umat Islam di Kabupaten Kampar.
MUI Kabupaten Kampar melalui Komisi Ukhwah berkomitmen untuk terus merawat persaudaraan umat dan menjadikan dakwah sebagai sarana perekat persatuan di era digital yang penuh tantangan.








