Pimpinan MUI Kampar Hadiri “The 9th AFCS Majelis Ulama Indonesia” di Jakarta

oleh -234 Dilihat

Jakarta, 26 Juli 2025 — Wakil Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar, Afriadi Putra, S.Th.I., M.Hum., hadir sebagai peserta aktif dalam The 9th International Annual Conference on Fatwa Studies (AFCS) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa MUI pada Sabtu hingga Senin, 26–28 Juli 2025, di Hotel Sari Pasifik, Jakarta.

Konferensi ini dibuka oleh Ketua Umum MUI, KH. Anwar Iskandar, dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Milad ke-50 MUI, yang acara puncaknya digelar pada 26 Juli 2025 di Asrama Haji Pondok Gede. Momentum ini menjadi refleksi penting atas lima dekade kontribusi MUI dalam pengembangan fatwa dan pelayanan keumatan, sejalan dengan semangat “khādimul ummah wa ṣadīqul ḥukūmah”.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Komisi Fatwa MUI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kolaborasi ini memperkuat dimensi akademik dan strategis dari pelaksanaan konferensi, khususnya dalam membangun relevansi fatwa terhadap isu-isu aktual umat.

Dengan tema besar “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa,” konferensi ini membahas lima subtema utama: Metodologi Fatwa, Fatwa tentang Akidah dan Ibadah, Fatwa tentang Sosial dan Produk Halal, Fatwa tentang Ekonomi Syariah, serta Fatwa tentang Teknologi dan Inovasi. Setiap subtema dikaji secara mendalam oleh para ulama, akademisi, dan peneliti dari berbagai institusi di seluruh Indonesia.

AFCS tahun ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional seperti Dr. KH. Afifuddin Muhajir, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Prof. Dr. KH. Shoifuriylah Muzammil, M.A., dan lainnya. Kehadiran narasumber internasional seperti Mufti Daar al-Ifta Mesir, Mufti JAKIM Malaysia, dan Mufti Kerajaan Brunei Darussalam memperkaya perspektif global dalam perumusan fatwa kontemporer, sekaligus memperkuat jejaring antar-otoritas syariah dunia Islam.

Dalam forum ini, Afriadi Putra turut memberikan kontribusi ilmiah dengan mempresentasikan makalah berjudul “Metodologi Fatwa tentang Cryptocurrency Perspektif Tafsīr Maqāṣidī: Studi Komparatif Fatwa MUI dan SC Malaysia.” Dalam paparannya, ia menguraikan bagaimana pendekatan tafsir maqāṣid dapat digunakan sebagai kerangka metodologis untuk menjawab persoalan baru seperti aset digital dan kripto. Pendekatan ini dinilai lebih mampu melahirkan fatwa yang adaptif, etis, dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat.

Afriadi menegaskan pentingnya forum seperti AFCS sebagai ruang dialog antara lembaga fatwa, kalangan akademik, dan otoritas syariah internasional. “Fatwa hari ini tidak cukup hanya menjawab pertanyaan, tetapi harus menjangkau maslahat umat yang lebih luas dan kontekstual,” ungkapnya.

Dengan cakupan tema yang luas dan partisipasi tokoh-tokoh penting dunia Islam, AFCS 2025 diharapkan dapat memperkuat posisi fatwa sebagai instrumen keagamaan yang berdampak nyata bagi kemaslahatan bangsa dan dunia Islam secara keseluruhan. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *