Bangkinang Kota – MUI Kabupaten Kampar mendukung Peraturan Bupati (Perbup) N0. 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Perbup ini efektif diberlakukan sejak hari Senin, 21 September 2020 setelah sebelumnya dilakukan sosialiasasi selama satu minggu kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar baik melalui media cetak, online maupun himbauan lansung kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi penularan covid-19 yang sampai saat ini masih terus mengalami peningkatan.
Dalam keterangan persnya, Bupati Kampar Bapak Catur Sugeng Susanto, SH seperti yang dikutip beberapa media menjelaskan bahwa dengan adanya perbup no. 44 diharapkan dapat menurunkan angka penularan covid-19 khususnya di daerah Kabupaten Kampar
Ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kampar terkait dengan sanksi sosial, sebagai berikut
A. Perorangan
- Teguran lisan atau teguran tertulis
- Denda administratif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
B. Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Fasilitas Umum
- Teguran tertulis
- Denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebsar 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha
- Pelanggaran ketiga, penghentian izin usaha