Pimpinan MUI menjadi Tim Seleksi Komisioner BAZNAS Kampar

oleh -788 views

Bangkinang Kota,- Pemerintah Kabupaten Kampar hari ini memulai tahap seleksi dan wawancara terhadap Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar, dan pada tahap pertama seleksi diikuti oleh 16 orang yakni seleksi psikologi, tes tertulis dan tes wawancara, Selasa (26/1)

Proses seleksi psikologi, tes tertulis dan tes wawancara dilakukan dalam dua ruangan yakni ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar dan ruang Dharma Wanita Lantai II Kantor Bupati Kampar. Untuk lantai III Pansel dan Tim penguji terdiri dari Drs. Alfian, M.Ag sebagai anggota tim penguji, Dr. H. Johari, MA dan Ahmad Yuzar, MT.

Sedangkan untuk tim penguji pada di ruang Dharma Wanita Setda Kampar diantaranya Drs. H. Yusri, M.Si Dt. Bandaro Mudo dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar Dr. H. Mawardi Muhammad Shaleh, Lc., MA.

Disampaikan Sekretaris Daerah Drs. Yusri, M.Si panitia seleksi terdiri dari berbagai bidang diantaranya untuk Dr. H. Mawardi Muhammad Shaleh, Lc., MA. Sebagai ketua/koordinator sekaligus menggali pemahaman tentang akuntansi keuangan zakat, untuk Dt.Bandaro Mudo Drs. H. Yusri, M.Si akan menggali pemahaman tentang sosial kemasyarakatan.

Untuk diruang rapat Lantai III penguji terdiri dari Ahmad Yuzar, MT yang akan menguji pemahaman tentang undang-undang dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan zakat dan Baznas, untuk Dr. H. Johari, MA akan menguji materi tentang menggali pemahaman tentang fiqih Zakat dan untuk Kepala Kamenag Kampar Drs. Alfian, M.Ag akan menggali menguji materi tentang manajemen zakat.

Ditambahkan Sekdakab Kampar pewancara akan diberikan waktu untuk berdiskusi dengan setiap peserta lebih kurang 10 menit dan nilai yang diberikan kepada para peserta adalah 60 point dengan rincian 20 point dengan nilai terendah 5 poin dan ada yang memberikan nilai tertinggi 10 point serta nilai terendah 5 poin.

Sekdakab juga merinci materi yang akan diuji adalah pengetahuan tentang undang-undang dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan zakat dan Baznas, pengetahuan tentang manajemen Zakat, pengetahuan tentang fiqih Zakat, pengetahuan tentang akuntansi keuangan zakat dan tentang pengetahuan sosial kemasyarakatan.

Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni peraturan Baznas pusat Nomor nomor 01 tahun 2011 tentang pergantian pimpinan Baznas pusat, Provinsi dan Daerah dan Keputusan Bupati Kampar nomor 465/11/2020 tentang pembentukan tim penguji Baznas Daerah Kabupaten Kampar. Yang nantinya akan kita peroleh 5 Komisioner Baznas Daerah Kabupaten Kampar.

Semoga kita memperoleh Pimpinan dan Komisioner Baznas yang dapat memajukan Baznaz serta dapat mengorganisir dalam pengelolaan dana umat ini.

” Semoga dengan seleksi ini kita mendapatkan dan memperoleh Pimpinan Baznaz yang nantinya akan membawa Baznas yang lebih baik, karena ini merupakan organisasi yang akan mengelola dana umat” pinta Yusri.

Sumber : Humas Setda Kampar