DIBUKA Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kab. Kampar Periode 2021 – 2026

oleh -1,321 views

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kampar membuka pendaftaran calon pimpinan (komisioner) yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, untuk masa jabatan 2021 – 2026.

Pendaftaran dimulai tanggal 10 Desember 2020 s.d 19 Januari 2021, mulai pukul 09.00 s.d 15.00 wib kecuali hari libur (Sabtu dan Ahad) atau hari libur yang ditetapkan Pemerintah.

Adapun penerimaan calon pimpinan BAZNAS ini terbuka untuk umum warga Kabupaten Kampar. Bagi masyarakat Kabupaten Kampar yang tertarik dan ingin berkhidmat untuk umat, silahkan mengikuti proses seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  1. Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kampar terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.
  2. Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kampar berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional/pengusaha dan tokoh masyarakat.
  3. Dalam hal Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kampar berasal dari PNS/ASN, PNS/ASN dimaksud diberhentikan sementara sebagai PNS/ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran lebih lengkap, silahkan unduh di link berikut ini :

https://bit.ly/SKPanitia_TataCaradanProsedurSeleksi

https://bit.ly/TataCaradanProsedurPendaftaranBAZNAS

https://bit.ly/BannerBAZNAS-2020

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia

2. Beragama Islam

3. Bertakwa kepada Allah SWT

4. Berakhlak mulia

5. Berusia minimal 40 tahun

6. Memiliki KTP Kabupaten Kampar dan berdomisili di Kabupaten Kampar

7. Berpendidikan paling rendah S-1 atau sederajat

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Tidak menjadi anggota partai politik

10. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis

11. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat

12. Bersedia bekerja penuh waktu

13. Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai ASN/PNS bagi yang terpilih dan ditetapkan sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kampar Periode 2021 – 2026

14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

15. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya.

Tahapan Seleksi

  1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi (tes tertulis);

3. Wawancara

Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta. Panitia seleksi tidak melayani surat menyurat atau korespondensi dalam bentuk apapun. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Narahubung:

  • Risnawati — HP. 081276871895
  • Jon Kanedi — HP. 081371395282