Pinjaman Online: Solusi Ekonomi Digital atau Beban Baru?

oleh -2 Dilihat

Kemudahan mengakses dana melalui telepon genggam membuat pinjaman online semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Dalam beberapa menit, seseorang dapat mengajukan pinjaman tanpa datang ke kantor layanan keuangan. Bagi pelaku usaha kecil, pekerja, atau keluarga yang membutuhkan dana mendesak, kecepatan ini tampak menjanjikan. Namun, kemudahan memperoleh uang tidak selalu berarti masalah ekonomi terselesaikan. Pinjaman yang tidak dipahami akad dan biayanya dapat berubah menjadi beban baru.

Dalam perspektif fikih muamalah kontemporer, pertanyaan “apakah pinjaman online menjadi solusi?” tidak cukup dijawab dengan “ya” atau “tidak”. Teknologi hanyalah saluran transaksi. Penilaian hukumnya perlu melihat akad, biaya, tujuan penggunaan dana, transparansi, serta dampaknya bagi peminjam dan pemberi dana.

Utang sebagai Tolong-menolong, bukan Jalan Mengambil Keuntungan

Al-Qur’an membedakan jual beli dari riba: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا—“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah [2]: 275). Ayat ini menjadi landasan penting untuk menilai transaksi keuangan. Keuntungan dalam jual beli atau pembiayaan tidak serta-merta sama dengan tambahan yang disyaratkan atas pinjaman uang. Keduanya memiliki akad dan tanggung jawab yang berbeda. 

Salah satu kaidah yang relevan ialah الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها (al-aṣlu fī al-mu‘āmalāt al-ibāḥah illā an yadulla dalīlun ‘alā taḥrīmihā), yang berarti hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang menunjukkan larangan. Kaidah ini memberi ruang bagi inovasi layanan keuangan, termasuk penggunaan teknologi digital. Namun, kaidah tersebut bukan berarti setiap produk baru otomatis halal. Akad dan praktiknya tetap harus diperiksa; jika mengandung riba atau unsur terlarang lainnya, ia keluar dari kebolehan asal tersebut. 

Dalam fikih, akad qardh atau pinjaman pada dasarnya merupakan bentuk kebajikan. Pemberi pinjaman menolong peminjam, yang berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman. Ibn Qudāmah, dalam al-Mughnī, menjelaskan bahwa pinjaman yang mensyaratkan tambahan bagi pemberi pinjaman termasuk terlarang. Pokok persoalannya adalah tambahan yang menjadi syarat dalam akad utang, bukan sekadar keberadaan layanan digital atau penggunaan teknologi. 

Semangat tolong-menolong itu juga tampak dalam hadis riwayat Muslim. Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang sedang kesulitan, Allah akan memberinya kemudahan. Hadis ini memberi arah etis bagi layanan keuangan: ketika seseorang berada dalam kesulitan, transaksi seharusnya tidak menambah kesulitannya melalui biaya yang tidak jelas, tekanan, atau perlakuan yang merendahkan. 

Menimbang Akad dan Dampak Transaksi

Kaidah لا ضرر ولا ضرار (lā ḍarar wa lā ḍirār), yang bermakna tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan, juga penting dalam menilai pinjaman online. Kaidah ini sejalan dengan prinsip الضرر يزال (al-ḍarar yuzāl), yakni kemudaratan harus dihilangkan. Dalam konteks pinjaman, penilaian tidak berhenti pada persetujuan para pihak. Risiko utang yang terus membesar, biaya yang tidak dipahami, penyalahgunaan data, atau penagihan yang merugikan patut diperiksa sebagai persoalan kemudaratan dan keadilan. Kaidah-kaidah ini digunakan dalam pembahasan fikih muamalah dan kegiatan ekonomi. 

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 menyatakan bahwa pinjam-meminjam pada dasarnya merupakan akad tabarru‘ yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ijtima tersebut juga menyatakan bahwa layanan pinjaman, baik secara luring maupun daring, yang mengandung riba hukumnya haram meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Dengan demikian, label “online” tidak dengan sendirinya menentukan hukum suatu transaksi; unsur akad dan praktiknya tetap harus diperiksa. 

Di sisi lain, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini membuka ruang bagi pembiayaan digital dengan berbagai akad, seperti jual beli (al-bai‘), sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), perwakilan berujrah (wakalah bi al-ujrah), serta pinjaman (qardh). Namun, layanan tersebut harus terhindar dari riba, gharar, maysir, penipuan, bahaya, kezaliman, dan hal yang diharamkan. Penggunaan istilah “syariah” perlu dibuktikan melalui akad yang jelas dan penerapannya, bukan hanya melalui nama produk. 

Karena itu, biaya layanan juga perlu dinilai secara cermat. Tidak setiap biaya otomatis merupakan riba, tetapi penyebutan “biaya administrasi” atau “ujrah” juga tidak otomatis menjadikannya sesuai syariah. Perlu ditelaah jasa apa yang diberikan, bagaimana biaya ditetapkan, apakah nilainya dijelaskan sejak awal, dan apakah akadnya benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Jika biaya hanya menjadi tambahan yang disyaratkan karena adanya pinjaman, substansi transaksinya patut dikaji secara kritis.

Kapan Pinjaman Online Menjadi Solusi?

Pinjaman online dapat membantu memperluas akses pembiayaan, termasuk bagi masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan lain dan pelaku usaha produktif. OJK mencatat perluasan akses keuangan dan pendanaan bagi sektor produktif serta UMKM sebagai bagian dari pertimbangan pengembangan industri ini. Namun, manfaat tersebut baru bermakna jika pembiayaan digunakan secara tepat dan risikonya dikelola. 

Sebuah pinjaman patut dipertanyakan sebagai “solusi” apabila digunakan berulang kali untuk menutup utang sebelumnya, memenuhi konsumsi di luar kemampuan, atau diambil tanpa memahami total kewajiban. Peminjam perlu memeriksa jumlah dana yang benar-benar diterima, total pengembalian, jangka waktu, biaya, denda, serta konsekuensi keterlambatan. Status berizin OJK penting untuk pengawasan dan perlindungan konsumen, tetapi tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi prinsip syariah. OJK mendefinisikan LPBBTI sebagai layanan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana melalui sistem elektronik serta mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara yang berizin. 

Kaidah المشقة تجلب التيسير (al-masyaqqah tajlib al-taysīr), bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan, mengingatkan pentingnya memberi jalan keluar bagi orang yang sedang kesulitan. Namun, kemudahan yang dimaksud perlu mengarah pada penyelesaian yang adil dan tidak menambah beban. Al-Qur’an mengajarkan agar orang yang berutang dan mengalami kesulitan diberi kelonggaran sampai mampu membayar (QS al-Baqarah [2]: 280). 

Dengan demikian, pinjaman online dapat menjadi salah satu sarana dalam ekonomi digital, tetapi bukan solusi untuk setiap masalah keuangan. Ukurannya bukan sekadar cepat dan mudah, melainkan juga jelas akadnya, wajar biayanya, aman bagi pihak-pihak yang terlibat, serta membawa manfaat tanpa menimbulkan kezaliman. Dalam fikih muamalah kontemporer, kemajuan teknologi perlu berjalan bersama keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap mereka yang sedang membutuhkan dana.

Safira Malia Hayati – Mahasiswa Doktoral Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal