MUI Kampar Berikan Masukan Strategis dalam FGD Uji Publik Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

oleh -52 Dilihat

Bangkinang, 11 Juni 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar tentang Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Muara Takus, Kantor Bappeda Kabupaten Kampar, Kamis (11/6/2026).

Pada kegiatan tersebut, MUI Kabupaten Kampar diwakili oleh H. Yusrin, S.Pd, selaku Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menyusun regulasi yang komprehensif guna menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, serta sejalan dengan nilai-nilai budaya dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam forum diskusi yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya tersebut, MUI Kabupaten Kampar menyampaikan sejumlah masukan konstruktif sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kampar.

H. Yusrin, S.Pd menyampaikan perlunya peninjauan kembali terhadap ketentuan batas waktu operasional berbagai kegiatan usaha, tempat permainan, dan aktivitas sejenis, agar tidak beroperasi hingga larut malam. Menurutnya, pembatasan waktu operasional hingga pukul 22.00 atau maksimal 23.00 WIB dinilai lebih efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan sosial.

Selain itu, MUI juga mengusulkan agar setiap penyelenggaraan kegiatan hiburan rakyat, pasar malam, dan kegiatan sejenis yang melibatkan keramaian masyarakat diwajibkan memperoleh rekomendasi dari MUI Kabupaten Kampar sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan. Hal ini bertujuan agar kegiatan yang dilaksanakan tetap memperhatikan norma agama, etika sosial, serta kearifan lokal yang menjadi ciri khas masyarakat Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyoroti perlunya penertiban terhadap berbagai kegiatan pesta di desa yang kerap diwarnai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan norma hukum dan agama, seperti konsumsi minuman keras serta aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Menurut MUI, pengawasan dan penegakan aturan yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga suasana masyarakat yang kondusif.

Tidak hanya itu, MUI Kabupaten Kampar turut memberikan perhatian terhadap pembinaan generasi muda, khususnya terkait fenomena pelajar yang berkeliaran pada jam belajar. MUI berharap Ranperda yang disusun dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan serta penertiban terhadap pelajar demi mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih baik.

Partisipasi aktif MUI Kabupaten Kampar dalam FGD ini menunjukkan komitmen MUI untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga memperkuat nilai-nilai moral, keagamaan, dan sosial sebagai fondasi pembangunan daerah.

Melalui berbagai masukan yang disampaikan, MUI berharap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tahun 2026 dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan Kabupaten Kampar yang aman, tertib, religius, dan berkeadaban.