Edaran Bupati Kampar tentang Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Masjid, Mushalla dan Tempat Umum Lainnya Juni 14, 2020November 12, 2020oleh MUI KAB KAMPAR-186 Dilihat Download – Edaran Bupati Kampar tentang Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Masjid, Mushalla dan Tempat Umum Lainnya Post Views: 186 Bagikan ini: Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X Jangan LewatkanSurat Edaran Menteri Agama RI Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah RamadhanTaushiyah Menyambut Ramadhan 1442 H/2021 M Majelis Ulama IndonesiaPernyataan dan himbauan MUIPernyataan Sikap MUI Kampar & Ormas Islam se-Kabupaten KamparPernyataan Sikap Dewan Pimpinan (DP) MUI PROV SE-INDONESIA